Cara Urus Sertifikat Halal di Kota Makassar

Tayang Pada 26 Oct, 2023

Dalam dunia bisnis, khususnya di sektor makanan dan minuman, sertifikat halal menjadi suatu keharusan. Sertifikat ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama, tetapi juga menjadi kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Untuk pengusaha di Kota Makassar, mengurus sertifikat halal melibatkan sejumlah langkah yang terperinci. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, termasuk alamat kantor dan website yang dapat diakses untuk memudahkan proses pengurusan dokumen.

Langkah 1: Pahami Prinsip-Prinsip Halal

Sebelum adanya proses pengurusan sertifikat halal, penting untuk memahami dengan jelas prinsip-prinsip kehalalan. Prinsip ini melibatkan seluruh proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk. Pastikan bahwa seluruh aspek bisnis Anda sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Langkah 2: Identifikasi Produk Halal Anda

Tentukan produk mana yang akan mendapatkan sertifikat halal. Identifikasi produk ini akan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat.

Langkah 3: Daftarkan Produk Anda di LPPOM MUI

LPPOM MUI adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal di Indonesia. Untuk pengusaha di Kota Makassar, kantor LPPOM MUI Cabang Sulawesi Selatan menjadi tempat yang perlu dikunjungi. Berikut alamatnya:

LPPOM MUI Cabang Sulawesi Selatan
Jl. Abd. Mappanyukki No. 29 Makassar Telp: (0411) 442793

Langkah 4: Siapkan Dokumen Pendukung

Proses pengurusan sertifikat halal memerlukan beberapa dokumen pendukung. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Daftar bahan baku yang digunakan.
  • Daftar peralatan produksi yang digunakan.
  • Surat pernyataan kehalalan dari produsen bahan baku.

Langkah 5: Proses Audit Halal

Setelah pengajuan permohonan, LPPOM MUI akan melakukan audit halal terhadap bisnis Anda. Audit ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan produksi, bahan baku, dan sarana produksi.

Langkah 6: Lakukan Perbaikan Jika Diperlukan

Jika ada temuan atau catatan selama proses audit, lakukan perbaikan secepatnya. Kerjasama dari pihak bisnis sangat penting untuk memastikan bahwa kekurangan atau ketidaksesuaian dapat diatasi dengan cepat.

Langkah 7: Penerimaan dan Penerbitan Sertifikat Halal

Jika proses audit berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa produk Anda memenuhi syarat halal. Selanjutnya, LPPOM MUI akan menerbitkan sertifikat halal yang sah. Sertifikat ini harus dipajang secara terbuka di tempat usaha Anda.

Langkah 8: Perbarui Sertifikat Secara Berkala

Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, biasanya satu atau dua tahun. Pastikan untuk memperbarui sertifikat secara berkala agar bisnis Anda tetap mematuhi standar halal yang berlaku.

Untuk memudahkan akses informasi dan pengurusan sertifikat halal, Anda dapat mengunjungi situs web resmi LPPOM MUI: www.halalmui.org. Dengan mengikuti panduan ini, pengurus bisnis di Kota Makassar dapat menjalani proses pengurusan sertifikat halal dengan lebih mudah dan efisien. Keberhasilan mendapatkan sertifikat halal bukan hanya menjadi bukti kehalalan produk, tetapi juga merupakan langkah penting menuju kepercayaan konsumen yang lebih tinggi dan pangsa pasar yang lebih luas. Kunjungi website halal MUI untuk update informasi prosedur teknis terbaru ya!

Telah Dipercaya Lebih Dari Bisnis di Indonesia

Konsultasi Gratis Sekarang!

Tim kami akan menghubungi kamu dengan segera melalui whatsapp.

Info : Mohon maaf tim IT kami sedang melakukan pembaruan web